![]() |
http://www.noormuslima.com |
Telah
banyak sekali kita mengetahui bebagai definisi tentang gender. Berbagai pendapat
yang telah dikemukakan oleh banyak orang tentang gender dan dari semua pendapat
tersebut hampir memiliki kesamaan arti yang terkandung di dalamnya. Pengertian gender yang pertama adalah perbedaan yang tampak
antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku.
Pengertian gender yang kedua adalah berbagai
karakteristik yang dimiliki oleh seseorang yang dapat membedakan antara wanita
dan pria baik secara biologis, perilaku, mentalitas, dan sosial budaya. Pria
dan wanita mempunyai banyak perbedaan yang dapat dilihat dari bebagai macam
sudut pandang, antara lain secara sexual, perilaku, mentalitas, dan masih
banyak lagi perbedaaan-perbedaan yang muncul di antara pria dan wanita. Namun
perannya di masyarakat dapat disejajarkan dengan batasan-batasan tertentu
dengan berbagai macam aturan-aturan atau adat istiadat yang di anut oleh
masyarakat setempat.
Sedangkan pengertian gender yang lain
adalah suatu konsep kultural yang berkembang dimasyarakat yang berupaya
membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas dan karakter emosional antara
laki - laki dan perempuan. Bayak
orang yang beranggapan bahwa gender mempunyai pengertian yang sama dengan seks.
Namun dalam pengertian yang sebenarnya bahwa gender sesungguhnya sangat berbeda
dengan seks, namun masih banyak orang yang tidak mengetahui perbedaannya secara
pasti dan masih menganggap jika kedua istilah tersebut mempunyai kesamaan.
Sebenarnya kedua istilah tersebut sangatlah beda, gender adalah suatu peran
dalam lingkungan / sosial yang diciptakan oleh budaya / kebiasaan dan dapat
dirubah fungsinya. Sedangkan seks adalah suatu karunia tuhan berupa suatu yang
bersifat biologis seperti penis pada laki-lakidan vagina pada
perempuan, dan itu bersifat permanen dan tidak dapat dirubah fungsinya.
Selain banyaknya persepsi yang salah
beranggapan bahwa gender memiliki kesamaan dengan seks, saat ini banyak kasus di
Indonesia yang muncul dari gender ini sendiri. Salah satunya contoh kasus dari
gender adalah tentang perkawinan berbeda agam atau memiliki perbedaan
kepercayaan yang di anut oleh setiap laki-laki dan perempuan. Kejadian ini
mungkin sudah banyak terjadi di Indonesia baik di lingkungan sekitar maupun
luar lingkungan kita, apakah memang sudah menjadi suatu budaya ataupun ada
suatu peraturan yang mengikatnya sehingga seseorang melakukan hal tersebut, ataukah
ada sebab-sebab yang kuat sehingga banyak orang mengalami peristiwa seperti
itu.
Contoh kasus dari persoalan diatas
adalah ada seorang perempuan muslimah (orang islam perempuan), kemudian setelah
itu dia berpaling dan pindah agama yang semula islam kemudian menjadi hindu. Dari
kasus tersebut pasti setiap orang memilki pendapat bahwa ada faktor yang sangat
penting atau sangat berpengaruh yang menyebabkan perempuan yang awalnya
beragama islam berpindah kepercayaan menjadi hindu. Tapi ternyata bukanlah
faktor yang cukup rumit, melainkan faktor yang saya kira cukup sederhana. Yang
membuat perempuan tersebut berpindah agama adalah hanya karena calon suaminya mempunyai
kepercayaan atau beragama hindu.
Alasan si perempuan pindah agama yaitu,
pertama memudahkan hubungan pernikahan mereka, dia berpikir jika mereka menikah
dengan satu kepercayan akan memudahkan dan melancarkan hubungan kedua belah
pihak, kedua apabila si perempuan menganut kepercyaan sang laki-laki akan di
jamin hidupnya. Contoh kasus ini menimbulkan beberapa pertanyaan yang muncul di
masyarakat, yaitu pertama apakah harus seorang perempuan yang berpindah agama
demi kelancaran suatu hubungan antara suami istri? Kedua mengapa selalu
perempuan yang lebih cenderung mengikuti untuk berpindah agama sesuai agama
sang laki-laki. Kenapa hampir setiap laki-laki tidak memilih berpindah
kepercayaan yang di anut oleh si perempuan?
Memang sudah diatur dalam HAM (Hak
Asasi Manusia) setiap orang telah diberikan hak kebebasan untuk memilih
kepercayaan yang mereka yakini, tapi pada kenyataannya adalah banyak perempuan
yang berpindah agama untuk mengikuti agama laki-lakinya. Bukankah sebenarnya
para perempuan ini juga punya hak untuk menentukan agamanya sendiri, dan tidak
harus menerima untuk mengikuti jejak dari agama yang di anut oleh calon suami.
Sesungguhnya apa yang terjadi pada contoh kasus diatas telah terjadi pada
beberapa orang, namun apakah kejadian tersebut dapat dibenarkan? Selain itu
juga mengapa tidak laki-laki yang masuk agama perempuan? Tidak adakah peraturan
ataupun undang-undang yang mengatur seorang perempuan untuk mengikuti agama calon
suaminya?
Banyak kerugian yang didapatkan perempuan dalam kasus tersebut, selain dicap sebagai
seorang yang murtadz (keluar dari agama islam) dia juga tidak dapat
mempertahankan imannya. Berbeda jika dia dapat mempertahannkan imannya dan
apalagi malah dapat membawa sang laki-laki masuk kedalam agama islam, selain
mendapat pahala, penulis juga berpendapat jika tidak seharusnya perempuan yang
selalu berubah agama, akan tetapi laki-laki juga harus mau untuk berubah tidak
hanya sang perempuan.
Dalam islam sudah di jelaskan dalam Surat Al Baqarah(2):221,“Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.”
Jadi,
wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun
alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa
dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non
Islam, maka akan dianggap berzina. Hukuman
bagi orang murtad yang telah Allah firmankan dalam salah satu surat di Al-Quran
adalah “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian ingkar, kemudian
beriman lagi, kemudian ingkar lagi, kemudian kian bertambah dalam kekufuran,
sekali-kali Allah swt. tidak akan mengampuni mereka dan tidak pula akan
menunjukkan jalan lurus kepada mereka.(Q.S. 4:137).
Dan
apabila seorang perempuan muslim tersebut mengajak calon suaminya yang semula
beragamakan hinduh berpindah ke islam maka sebenarnya si perempuan adalah
seseorang yang memiliki kemenangan yang sangat besar dari segalanya yang sudah
di jelaskan dalam Al Quran Surat At
Taubah ayat 20 (9:20):“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta
berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih
tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat
kemenangan”.
EmoticonEmoticon