ISLAM dan GENDER

07.51

http://www.noormuslima.com

Telah banyak sekali kita mengetahui bebagai definisi tentang gender. Berbagai pendapat yang telah dikemukakan oleh banyak orang tentang gender dan dari semua pendapat tersebut hampir memiliki kesamaan arti yang terkandung di dalamnya. Pengertian gender yang pertama adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku.

Pengertian gender yang kedua adalah berbagai karakteristik yang dimiliki oleh seseorang yang dapat membedakan antara wanita dan pria baik secara biologis, perilaku, mentalitas, dan sosial budaya. Pria dan wanita mempunyai banyak perbedaan yang dapat dilihat dari bebagai macam sudut pandang, antara lain secara sexual, perilaku, mentalitas, dan masih banyak lagi perbedaaan-perbedaan yang muncul di antara pria dan wanita. Namun perannya di masyarakat dapat disejajarkan dengan batasan-batasan tertentu dengan berbagai macam aturan-aturan atau adat istiadat yang di anut oleh masyarakat setempat.

Sedangkan pengertian gender yang lain adalah suatu konsep kultural yang berkembang dimasyarakat  yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas dan karakter emosional antara laki - laki dan perempuan. Bayak orang yang beranggapan bahwa gender mempunyai pengertian yang sama dengan seks. Namun dalam pengertian yang sebenarnya bahwa gender sesungguhnya sangat berbeda dengan seks, namun masih banyak orang yang tidak mengetahui perbedaannya secara pasti dan masih menganggap jika kedua istilah tersebut mempunyai kesamaan. Sebenarnya kedua istilah tersebut sangatlah beda, gender adalah suatu peran dalam lingkungan / sosial yang diciptakan oleh budaya / kebiasaan dan dapat dirubah fungsinya. Sedangkan seks adalah suatu karunia tuhan berupa suatu yang bersifat biologis seperti penis pada laki-lakidan vagina pada perempuan, dan itu bersifat permanen dan tidak dapat dirubah fungsinya.

Selain banyaknya persepsi yang salah beranggapan bahwa gender memiliki kesamaan dengan seks, saat ini banyak kasus di Indonesia yang muncul dari gender ini sendiri. Salah satunya contoh kasus dari gender adalah tentang perkawinan berbeda agam atau memiliki perbedaan kepercayaan yang di anut oleh setiap laki-laki dan perempuan. Kejadian ini mungkin sudah banyak terjadi di Indonesia baik di lingkungan sekitar maupun luar lingkungan kita, apakah memang sudah menjadi suatu budaya ataupun ada suatu peraturan yang mengikatnya sehingga seseorang melakukan hal tersebut, ataukah ada sebab-sebab yang kuat sehingga banyak orang mengalami peristiwa seperti itu.

Contoh kasus dari persoalan diatas adalah ada seorang perempuan muslimah (orang islam perempuan), kemudian setelah itu dia berpaling dan pindah agama yang semula islam kemudian menjadi hindu. Dari kasus tersebut pasti setiap orang memilki pendapat bahwa ada faktor yang sangat penting atau sangat berpengaruh yang menyebabkan perempuan yang awalnya beragama islam berpindah kepercayaan menjadi hindu. Tapi ternyata bukanlah faktor yang cukup rumit, melainkan faktor yang saya kira cukup sederhana. Yang membuat perempuan tersebut berpindah agama adalah hanya karena calon suaminya mempunyai kepercayaan atau beragama hindu. 

Alasan si perempuan pindah agama yaitu, pertama memudahkan hubungan pernikahan mereka, dia berpikir jika mereka menikah dengan satu kepercayan akan memudahkan dan melancarkan hubungan kedua belah pihak, kedua apabila si perempuan menganut kepercyaan sang laki-laki akan di jamin hidupnya. Contoh kasus ini menimbulkan beberapa pertanyaan yang muncul di masyarakat, yaitu pertama apakah harus seorang perempuan yang berpindah agama demi kelancaran suatu hubungan antara suami istri? Kedua mengapa selalu perempuan yang lebih cenderung mengikuti untuk berpindah agama sesuai agama sang laki-laki. Kenapa hampir setiap laki-laki tidak memilih berpindah kepercayaan yang di anut oleh si perempuan?

Memang sudah diatur dalam HAM (Hak Asasi Manusia) setiap orang telah diberikan hak kebebasan untuk memilih kepercayaan yang mereka yakini, tapi pada kenyataannya adalah banyak perempuan yang berpindah agama untuk mengikuti agama laki-lakinya. Bukankah sebenarnya para perempuan ini juga punya hak untuk menentukan agamanya sendiri, dan tidak harus menerima untuk mengikuti jejak dari agama yang di anut oleh calon suami.

            Sesungguhnya apa yang terjadi pada contoh kasus diatas telah terjadi pada beberapa orang, namun apakah kejadian tersebut dapat dibenarkan? Selain itu juga mengapa tidak laki-laki yang masuk agama perempuan? Tidak adakah peraturan ataupun undang-undang yang mengatur  seorang perempuan untuk mengikuti agama calon suaminya?

            Banyak kerugian yang didapatkan perempuan dalam kasus tersebut, selain dicap sebagai seorang yang murtadz (keluar dari agama islam) dia juga tidak dapat mempertahankan imannya. Berbeda jika dia dapat mempertahannkan imannya dan apalagi malah dapat membawa sang laki-laki masuk kedalam agama islam, selain mendapat pahala, penulis juga berpendapat jika tidak seharusnya perempuan yang selalu berubah agama, akan tetapi laki-laki juga harus mau untuk berubah tidak hanya sang perempuan.

Dalam islam sudah di jelaskan dalam Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina. Hukuman bagi orang murtad yang telah Allah firmankan dalam salah satu surat di Al-Quran adalah “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian ingkar, kemudian beriman lagi, kemudian ingkar lagi, kemudian kian bertambah dalam kekufuran, sekali-kali Allah swt. tidak akan mengampuni mereka dan tidak pula akan menunjukkan jalan lurus  kepada mereka.(Q.S. 4:137).

Dan apabila seorang perempuan muslim tersebut mengajak calon suaminya yang semula beragamakan hinduh berpindah ke islam maka sebenarnya si perempuan adalah seseorang yang memiliki kemenangan yang sangat besar dari segalanya yang sudah di jelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 20 (9:20):“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan”.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »