![]() |
http://www.suara-islam.com |
Tentunya
kita sebagai warga negara Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar istilah
apa itu “demokrasi”. Dimana-mana semua orang membicarakan demokrasi. Ada yang
berpendapat bahwa negara kita belum bisa sepenuhnya melaksanakan demokrasi
dengan baik. Ada juga yang berpendapat bahwa sebagian orang beranggapan negara
kita merupakan negara yang memiliki sistem pemerintahan yang lebih baik daripada
negara-negara lain yang artinya di sisi lain bahwa negara kita sudah bisa
mewujudkan sistem pemerintahan demokrasi yang adil, merata, baik bagi bangsa
dan negara Indonesia.
Istilah
demokrasi sendiri memiliki makna yang luas. Setiap orang boleh mengemukakan
pendapatnya tentang apa itu demokrasi. Dan dari setiap orang memiliki banyak
perbedaan tentang demokrasi yang di kemukakannya. Memang sudah diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 bahwa semua orang bebas untuk mengemukakan
pendapatnya. Dari sekian banyak pendapat yang mengemukakan demokrasi dapat di
ambil apa sebenarnya pengertian demokrasi itu? Apa hungan antara demokrasi dan
islam?
Ada banyak sekali pengertian tentang “demokrasi”.
Menurut pengetahuan yang saya dapat sendiri setelah membaca berbagai sumber
wacana yang menyangkut tentang demokrasi, saya sedikit mengetahui apa itu yang
dinamakan demokrasi dipandang dari berbagai macam sudut pandang. Yang pertama
menurut pengetahuan yang saya miliki saat ini bahwa demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
salah satu upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara yang dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.Salah satu prinsip yang mendasari adanya demokrasi adalah
prinsip trias politica
yang terbagi menjadi tiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif,
yudikatif
dan legislatif.
Untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang individual tetapi tetap
bekerja sama dalam membangun suatu negara dan berada dalam peringkat yg sejajar
satu sama lain. Kesejajaran dan individualisme ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol kinerja dari masing-masing lembaga tersebut.
Pendapat
yang kedua tentang demokrasi yang saya ketahui adalah bahwa kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat,
dan kratos yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat disimpulkan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Demokrasi sendiri menjadi sebuah pedoman tersendiri dalam bidang
ilmu politik, hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini dijadikan sebagai
pedoman perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat
penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan
pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan pemerintah seringkali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan
di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga
legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel, tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari
setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi
mimiliki makna yang sama pula dengan pendapat saya yang di atas jika dipandang
dari segi etimologis. Pengertian demokrasi menurut etimologis bahwa demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu demoas berarti rakyat atau penduduk dan
cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian demokrasi
adalah keadaan negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di
tangan rakyat. Konsep demokrasi merupakan tata pemerintahan yang paling unggul
dibandingkan dengan tata pemerintah lainnya. konsep demokrasi diterima oleh
seluruh negara di dunia. kata demokrasi sudah ada sejak zaman Yunani Kuno.
Demokrasi memiliki prinsip- prinsip universal yakni : pemilihan umum yang
bebas, manajemen yang transparan, pembagian kekuasaan, pemerintah yang
berdasarkan hukum, pres yang bebas, pengakuan hak-hak asasi manusia, pengawasan
terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, dan adanya pemerintah
yang mengutamakan musyawarah, serta banyak lagi prinsip-prinsip yang di anut di
dlam demorasi tersebut demi menciptakan suatu kondisi bebangsa dan bernegara
yang sejahtera.
Demokrasi
adalah sistem politik sekuler yang kedaulatannya berada ditangan rakyat
sedangkan dalam islam kedaulatannya berada ditangan tuhan. Dalam praktiknya
suara rakyat dapat dimanipulasi baik melalui ancaman atau rayuan. Islam adalah
sistem yang unik yang mengembangkan prinsip-prinsip musyawarah(syura) dan HAM (
Abdillah, Masykuri. Demokrasi dipersimpangan makna : respon intelektual muslim Indonesia
terhadap konsep demokrasi. Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 1999, hlm 76 ).
Demokrasi hendaknya dilaksankan melalui jaln musyawarah yang baik dan benar
untuk mencapai suatu kesepaktan yang baik bagi semua orang, seperti yang
dijelaskan dalam beberapa firman Allah SWT adalah “ Dan bermusyawarahlah dengan mereka
dalam segala urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka
bertakwalah kepada Allah ” (QS Ali Imran
159). Dan ada juga firman Allah SWT yang menerangkan tentang pelaksanaan
demokrasi yang baik adalah “Dan
(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS Asy Syura : 38). Serta jika menjadi
pemimpin bagi suatu negara yang baik haruslah selalu mengamalkan perbuatan yang
baik pula sesuai firman Allah SWT yaitu, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
melihat” (Q.S. Asy-Syuura (4) : 58 ).
EmoticonEmoticon