ISLAM dan DEMOKRASI

08.04

http://www.suara-islam.com

Tentunya kita sebagai warga negara Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar istilah apa itu “demokrasi”. Dimana-mana semua orang membicarakan demokrasi. Ada yang berpendapat bahwa negara kita belum bisa sepenuhnya melaksanakan demokrasi dengan baik. Ada juga yang berpendapat bahwa sebagian orang beranggapan negara kita merupakan negara yang memiliki sistem pemerintahan yang lebih baik daripada negara-negara lain yang artinya di sisi lain bahwa negara kita sudah bisa mewujudkan sistem pemerintahan demokrasi yang adil, merata, baik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Istilah demokrasi sendiri memiliki makna yang luas. Setiap orang boleh mengemukakan pendapatnya tentang apa itu demokrasi. Dan dari setiap orang memiliki banyak perbedaan tentang demokrasi yang di kemukakannya. Memang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa semua orang bebas untuk mengemukakan pendapatnya. Dari sekian banyak pendapat yang mengemukakan demokrasi dapat di ambil apa sebenarnya pengertian demokrasi itu? Apa hungan antara demokrasi dan islam?

Ada banyak sekali pengertian tentang “demokrasi”. Menurut pengetahuan yang saya dapat sendiri setelah membaca berbagai sumber wacana yang menyangkut tentang demokrasi, saya sedikit mengetahui apa itu yang dinamakan demokrasi dipandang dari berbagai macam sudut pandang. Yang pertama menurut pengetahuan yang saya miliki saat ini bahwa demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai salah satu upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara yang dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu prinsip yang mendasari adanya demokrasi adalah prinsip trias politica yang terbagi menjadi tiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang individual tetapi tetap bekerja sama dalam membangun suatu negara dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan individualisme ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol kinerja dari masing-masing lembaga tersebut.

Pendapat yang kedua tentang demokrasi yang saya ketahui adalah bahwa kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat disimpulkan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sendiri menjadi sebuah pedoman tersendiri dalam bidang ilmu politik, hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini dijadikan sebagai pedoman perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel, tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Demokrasi mimiliki makna yang sama pula dengan pendapat saya yang di atas jika dipandang dari segi etimologis. Pengertian demokrasi menurut etimologis bahwa demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demoas berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian demokrasi adalah keadaan negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintah lainnya. konsep demokrasi diterima oleh seluruh negara di dunia. kata demokrasi sudah ada sejak zaman Yunani Kuno. Demokrasi memiliki prinsip- prinsip universal yakni : pemilihan umum yang bebas, manajemen yang transparan, pembagian kekuasaan, pemerintah yang berdasarkan hukum, pres yang bebas, pengakuan hak-hak asasi manusia, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah, serta banyak lagi prinsip-prinsip yang di anut di dlam demorasi tersebut demi menciptakan suatu kondisi bebangsa dan bernegara yang sejahtera.

Demokrasi adalah sistem politik sekuler yang kedaulatannya berada ditangan rakyat sedangkan dalam islam kedaulatannya berada ditangan tuhan. Dalam praktiknya suara rakyat dapat dimanipulasi baik melalui ancaman atau rayuan. Islam adalah sistem yang unik yang mengembangkan prinsip-prinsip musyawarah(syura) dan HAM ( Abdillah, Masykuri. Demokrasi dipersimpangan makna : respon intelektual muslim Indonesia terhadap konsep demokrasi. Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 1999, hlm 76 ). Demokrasi hendaknya dilaksankan melalui jaln musyawarah yang baik dan benar untuk mencapai suatu kesepaktan yang baik bagi semua orang, seperti yang dijelaskan dalam beberapa firman Allah SWT  adalah “ Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertakwalah kepada Allah ” (QS Ali Imran 159). Dan ada juga firman Allah SWT yang menerangkan tentang pelaksanaan demokrasi yang baik adalah “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS Asy Syura : 38). Serta jika menjadi pemimpin bagi suatu negara yang baik haruslah selalu mengamalkan perbuatan yang baik pula sesuai firman Allah SWT yaitu, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat” (Q.S. Asy-Syuura (4) : 58 ).

Artikel Terkait

Previous
Next Post »