ISLAM dan HAM

09.19 0


 
https://anaksentosaham.files.wordpress.com
Tentunya kita sebagai warga negara atau masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar kata-kata HAM “Hak Asasi Manusia” ditelinga kita. Mulai dari sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), bahkan sampai menginjak menjadi mahasiswa di perguruan tinggi, serta sampai menjadi suatu keluarga di lingkungan masyarakatpun masih saja berbicara tentang hak asasi manusia.

Memang banyak argumen-argumen tentang hak asasi manusia itu sendiri. Dilihat dari berbagai sudut pandang setiap argumen yang dikemukakan tentang hak asasi manusia memilki jawaban atau respon yang berbeda-beda di dalamnya, tetapi jika kita tarik sebuah benang merah atau bisa dikatakan sebuah kesimpulan dari banyak argumen yang telah dikemukakan oleh beberapa orang hingga ratusan orang bahkan sampai ribuan orang yang mengimplementasikan argumennya tentang hak asasi manusia mempunyai makna yang hampir memiliki kesamaan arti didalamnya. Di sini saya akan mengulas sedikit berdasarkan wawasan yang telah saya dapatkan dari berbagi sumber-sumber yang sudah saya baca tentang apa hak asasi manusia itu sendiri di tinjau dari berbagai sudut pandang serta berbagai beberapa contah kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sudah terjadi di masyarakat lokal maupun dunia.

Menurut pendapat yang saya miliki HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan Allah SWT. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi manusi ini sendiri sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. Setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan setiap orang memiliki hak pribadi yang sama tanpa adanya skala besar kecil, kaya miskin, tua muda di hadapan hukum,pemerintahan, dan di hadapan Allah SWT.

Sedangkan menurut pandangan islam hak asasi manusia itu sendiri berpedoman pada harkat dan martabat manusia yang artinya bahwa hak asasi manusia itu menghendaki adanya persamaan, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan beragam, dan jaminan sosial. Prinsip kebebasan menyatakan pendapat, manusia bebas berbicara dan berperilaku itu semua merupakan suatu perintah atau ajaran yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sangatlah luas keterkaitannya dengan kehidupan manusia, baik hak yang bersifat individu maupun hak yang bersifat kelompok. Upaya penegakannya juga sudah berlangsung sejak lama selama bertahun-tahun yang lalu demi mewujudkan suatu kehidupan masyarakat yang sejahtera dan harmonis tanpa adanya penuntutan kurangnya atas hak-hak yang dimiliki dan didapatkan masing-masing individu.

Disamping pengupayaan untuk memenuhi hak-hak yang dimiliki setiap invividu, tidak sedikit pula orang yang melakukan pelanggaran atas hak-hak yang dimiliki setiap orang yang harus masing-masing individu tersebut mendapatkan haknya sebagai manusia, justru dirampas oleh segelintir orang yang tidak mempunyai hati nurani tanpa memperdulikan hak orang lain disekitarnya. Salah satu contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia itu sendiri adalah Konflik di Mesir yaitu bentrok antara kelompok Oposisi dengan Pemerintah setempat.

Bentrok tersebut terjadi pada masa pemerintahan Rezim Hosni Mubarak. Rezim Hosni Mubarak adalah presiden Mesir yang terkenal otoriter dalam memimpin negaranya serta  banyak masyarakat beranggapan bahwa Rezim Hosni Mubarak adalah presiden yang terkenal sangat glamor. Banyak faktor yang diduga menjadi pemicu terjadinya bentrok antara kelompok oposisi dengan pemerintah setempat antara lain faktor yang menyebabkan terjadinya bentrok adalah masalah krisis politik dan krisis ekonomi setempat. Krisis ekonomi yang dirasakan masyarakat Mesir terasa setelah setahun Rezim Hosin Mubarak memerintah tempatnya, beberapa permasalahn ekonomi yang muncul di Mesir yaitu, kondisi perekonomian terus memburuk, investasi asing tidak kunjung datang, sektor pariwisata yang merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Mesir juga tak kunjung pulih, harga bahan makanan terus melonjak tinggi, harga bahan bakar dan komoditaspun ikut melonjak, listrik seringkali padam karena ketiadaan bahan bakar, pemotongan subsidi di berbagai sektor, yang justru berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Dengan adanya berbagai permasalah ekonomi yang timbul tersebut, masyarakat Mesir menuntut hak-hak yang wajib di dapatkan setiap individu tidak terpenuhi dengan baik. Dengan kondisi pemerintahan yang kacau balau tersebut, masyarakat bergerak untuk melakukan unjuk rasa menuntut pelengseran presiden Hosni Mubarak yang di anggapnya sudah tidak bisa dan tidak layak lagi untuk memerintah Mesir. Semakin panas kondisi yang terjadi tersebut memicu tindak kriminal penyerangan kepada masyarakat unjuk rasa yang kontra terhadap presiden Hosni Mubarak oleh aparat kepolisian, aparat pemerintahan , dan beberapa orang bayaran yang menyebabkan ribuan masyarakat yang melakukan unjuk rasa tewas akibat penyerangan tersebut. Berdasarkan bukti yang cukup banyak dan cukup akurat yang sudah di dapat, tak lain dan tak ada lagi orang yang bertindak sebagai aktor pengarah terjadinya penyerangan kepada masyarakat yang melakukan unjuk rasa menuntut pelengseran Rezim Hosni Mubarak adalah Gamal Mubarak anak dari Hosni Mubarak. Itu merupakan peristiwa sangat kelam yang terjadi di Mesir pada saat itu dan menjadi suatu catatan hitam bagi warga negara Mesir.

Di dalam islam sudah di atur tentang berbagai macam Hak Asasi Manusia dan sudah disebutkan hukuman yang melanggar Hak Asasi Manusia itu sendiri yang tertuang dalam beberapa ayat suci Al-Quran yaitu :

1. Hak untuk hidup :

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” ( Q.S al-Maidah ayat 32).

2. Hak kebebasan dan menghormati sesama manusia :

“ Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki  dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbanga-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang paling takwa” (Q.S al-Hujurat ayat 13 ).

Dan masih banyak lagi firman-firman Allah SWT yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Yang terpenting dalam pelaksanaan segal sesuatu perbuatan disamping kewajiban yang diberikan dan harus dikerjakan juga harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki orang lain yang perpedoman pada undang-undang yang sudah mengatur hak asasi manusia serta berpedoman Al-Quran atau wahyu Allah SWT.

ISLAM dan DEMOKRASI

08.04 0

http://www.suara-islam.com

Tentunya kita sebagai warga negara Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar istilah apa itu “demokrasi”. Dimana-mana semua orang membicarakan demokrasi. Ada yang berpendapat bahwa negara kita belum bisa sepenuhnya melaksanakan demokrasi dengan baik. Ada juga yang berpendapat bahwa sebagian orang beranggapan negara kita merupakan negara yang memiliki sistem pemerintahan yang lebih baik daripada negara-negara lain yang artinya di sisi lain bahwa negara kita sudah bisa mewujudkan sistem pemerintahan demokrasi yang adil, merata, baik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Istilah demokrasi sendiri memiliki makna yang luas. Setiap orang boleh mengemukakan pendapatnya tentang apa itu demokrasi. Dan dari setiap orang memiliki banyak perbedaan tentang demokrasi yang di kemukakannya. Memang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa semua orang bebas untuk mengemukakan pendapatnya. Dari sekian banyak pendapat yang mengemukakan demokrasi dapat di ambil apa sebenarnya pengertian demokrasi itu? Apa hungan antara demokrasi dan islam?

Ada banyak sekali pengertian tentang “demokrasi”. Menurut pengetahuan yang saya dapat sendiri setelah membaca berbagai sumber wacana yang menyangkut tentang demokrasi, saya sedikit mengetahui apa itu yang dinamakan demokrasi dipandang dari berbagai macam sudut pandang. Yang pertama menurut pengetahuan yang saya miliki saat ini bahwa demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai salah satu upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara yang dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu prinsip yang mendasari adanya demokrasi adalah prinsip trias politica yang terbagi menjadi tiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang individual tetapi tetap bekerja sama dalam membangun suatu negara dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan individualisme ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol kinerja dari masing-masing lembaga tersebut.

Pendapat yang kedua tentang demokrasi yang saya ketahui adalah bahwa kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat disimpulkan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sendiri menjadi sebuah pedoman tersendiri dalam bidang ilmu politik, hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini dijadikan sebagai pedoman perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel, tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Demokrasi mimiliki makna yang sama pula dengan pendapat saya yang di atas jika dipandang dari segi etimologis. Pengertian demokrasi menurut etimologis bahwa demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demoas berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian demokrasi adalah keadaan negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintah lainnya. konsep demokrasi diterima oleh seluruh negara di dunia. kata demokrasi sudah ada sejak zaman Yunani Kuno. Demokrasi memiliki prinsip- prinsip universal yakni : pemilihan umum yang bebas, manajemen yang transparan, pembagian kekuasaan, pemerintah yang berdasarkan hukum, pres yang bebas, pengakuan hak-hak asasi manusia, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah, serta banyak lagi prinsip-prinsip yang di anut di dlam demorasi tersebut demi menciptakan suatu kondisi bebangsa dan bernegara yang sejahtera.

Demokrasi adalah sistem politik sekuler yang kedaulatannya berada ditangan rakyat sedangkan dalam islam kedaulatannya berada ditangan tuhan. Dalam praktiknya suara rakyat dapat dimanipulasi baik melalui ancaman atau rayuan. Islam adalah sistem yang unik yang mengembangkan prinsip-prinsip musyawarah(syura) dan HAM ( Abdillah, Masykuri. Demokrasi dipersimpangan makna : respon intelektual muslim Indonesia terhadap konsep demokrasi. Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 1999, hlm 76 ). Demokrasi hendaknya dilaksankan melalui jaln musyawarah yang baik dan benar untuk mencapai suatu kesepaktan yang baik bagi semua orang, seperti yang dijelaskan dalam beberapa firman Allah SWT  adalah “ Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertakwalah kepada Allah ” (QS Ali Imran 159). Dan ada juga firman Allah SWT yang menerangkan tentang pelaksanaan demokrasi yang baik adalah “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS Asy Syura : 38). Serta jika menjadi pemimpin bagi suatu negara yang baik haruslah selalu mengamalkan perbuatan yang baik pula sesuai firman Allah SWT yaitu, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat” (Q.S. Asy-Syuura (4) : 58 ).

ISLAM dan GENDER

07.51 0

http://www.noormuslima.com

Telah banyak sekali kita mengetahui bebagai definisi tentang gender. Berbagai pendapat yang telah dikemukakan oleh banyak orang tentang gender dan dari semua pendapat tersebut hampir memiliki kesamaan arti yang terkandung di dalamnya. Pengertian gender yang pertama adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku.

Pengertian gender yang kedua adalah berbagai karakteristik yang dimiliki oleh seseorang yang dapat membedakan antara wanita dan pria baik secara biologis, perilaku, mentalitas, dan sosial budaya. Pria dan wanita mempunyai banyak perbedaan yang dapat dilihat dari bebagai macam sudut pandang, antara lain secara sexual, perilaku, mentalitas, dan masih banyak lagi perbedaaan-perbedaan yang muncul di antara pria dan wanita. Namun perannya di masyarakat dapat disejajarkan dengan batasan-batasan tertentu dengan berbagai macam aturan-aturan atau adat istiadat yang di anut oleh masyarakat setempat.

Sedangkan pengertian gender yang lain adalah suatu konsep kultural yang berkembang dimasyarakat  yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas dan karakter emosional antara laki - laki dan perempuan. Bayak orang yang beranggapan bahwa gender mempunyai pengertian yang sama dengan seks. Namun dalam pengertian yang sebenarnya bahwa gender sesungguhnya sangat berbeda dengan seks, namun masih banyak orang yang tidak mengetahui perbedaannya secara pasti dan masih menganggap jika kedua istilah tersebut mempunyai kesamaan. Sebenarnya kedua istilah tersebut sangatlah beda, gender adalah suatu peran dalam lingkungan / sosial yang diciptakan oleh budaya / kebiasaan dan dapat dirubah fungsinya. Sedangkan seks adalah suatu karunia tuhan berupa suatu yang bersifat biologis seperti penis pada laki-lakidan vagina pada perempuan, dan itu bersifat permanen dan tidak dapat dirubah fungsinya.

Selain banyaknya persepsi yang salah beranggapan bahwa gender memiliki kesamaan dengan seks, saat ini banyak kasus di Indonesia yang muncul dari gender ini sendiri. Salah satunya contoh kasus dari gender adalah tentang perkawinan berbeda agam atau memiliki perbedaan kepercayaan yang di anut oleh setiap laki-laki dan perempuan. Kejadian ini mungkin sudah banyak terjadi di Indonesia baik di lingkungan sekitar maupun luar lingkungan kita, apakah memang sudah menjadi suatu budaya ataupun ada suatu peraturan yang mengikatnya sehingga seseorang melakukan hal tersebut, ataukah ada sebab-sebab yang kuat sehingga banyak orang mengalami peristiwa seperti itu.

Contoh kasus dari persoalan diatas adalah ada seorang perempuan muslimah (orang islam perempuan), kemudian setelah itu dia berpaling dan pindah agama yang semula islam kemudian menjadi hindu. Dari kasus tersebut pasti setiap orang memilki pendapat bahwa ada faktor yang sangat penting atau sangat berpengaruh yang menyebabkan perempuan yang awalnya beragama islam berpindah kepercayaan menjadi hindu. Tapi ternyata bukanlah faktor yang cukup rumit, melainkan faktor yang saya kira cukup sederhana. Yang membuat perempuan tersebut berpindah agama adalah hanya karena calon suaminya mempunyai kepercayaan atau beragama hindu. 

Alasan si perempuan pindah agama yaitu, pertama memudahkan hubungan pernikahan mereka, dia berpikir jika mereka menikah dengan satu kepercayan akan memudahkan dan melancarkan hubungan kedua belah pihak, kedua apabila si perempuan menganut kepercyaan sang laki-laki akan di jamin hidupnya. Contoh kasus ini menimbulkan beberapa pertanyaan yang muncul di masyarakat, yaitu pertama apakah harus seorang perempuan yang berpindah agama demi kelancaran suatu hubungan antara suami istri? Kedua mengapa selalu perempuan yang lebih cenderung mengikuti untuk berpindah agama sesuai agama sang laki-laki. Kenapa hampir setiap laki-laki tidak memilih berpindah kepercayaan yang di anut oleh si perempuan?

Memang sudah diatur dalam HAM (Hak Asasi Manusia) setiap orang telah diberikan hak kebebasan untuk memilih kepercayaan yang mereka yakini, tapi pada kenyataannya adalah banyak perempuan yang berpindah agama untuk mengikuti agama laki-lakinya. Bukankah sebenarnya para perempuan ini juga punya hak untuk menentukan agamanya sendiri, dan tidak harus menerima untuk mengikuti jejak dari agama yang di anut oleh calon suami.

            Sesungguhnya apa yang terjadi pada contoh kasus diatas telah terjadi pada beberapa orang, namun apakah kejadian tersebut dapat dibenarkan? Selain itu juga mengapa tidak laki-laki yang masuk agama perempuan? Tidak adakah peraturan ataupun undang-undang yang mengatur  seorang perempuan untuk mengikuti agama calon suaminya?

            Banyak kerugian yang didapatkan perempuan dalam kasus tersebut, selain dicap sebagai seorang yang murtadz (keluar dari agama islam) dia juga tidak dapat mempertahankan imannya. Berbeda jika dia dapat mempertahannkan imannya dan apalagi malah dapat membawa sang laki-laki masuk kedalam agama islam, selain mendapat pahala, penulis juga berpendapat jika tidak seharusnya perempuan yang selalu berubah agama, akan tetapi laki-laki juga harus mau untuk berubah tidak hanya sang perempuan.

Dalam islam sudah di jelaskan dalam Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina. Hukuman bagi orang murtad yang telah Allah firmankan dalam salah satu surat di Al-Quran adalah “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian ingkar, kemudian beriman lagi, kemudian ingkar lagi, kemudian kian bertambah dalam kekufuran, sekali-kali Allah swt. tidak akan mengampuni mereka dan tidak pula akan menunjukkan jalan lurus  kepada mereka.(Q.S. 4:137).

Dan apabila seorang perempuan muslim tersebut mengajak calon suaminya yang semula beragamakan hinduh berpindah ke islam maka sebenarnya si perempuan adalah seseorang yang memiliki kemenangan yang sangat besar dari segalanya yang sudah di jelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 20 (9:20):“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan”.

ISLAM dan TERORISME

07.41 0


ISLAM dan TERORISME
sumber: http://ballandalus.files.wordpress.com
Di tengah-tengah gemerlapnya kehidupan duniawi yang begitu banyak godaan dan tipu daya setan yang dapat melepaskan seorang muslim dari agamanya secara sadar atau tidak tidak sadar. Kecintaan manusia kepada materi mengalahkan cintanya kepada Allah SWT. Banyak orang terlena gara-gara harta. Banyak tindak kejahatan yang muncul gara-gara seseorang beranggapan bahwa amat sangat pentingnya harta yang harus mereka miliki di dunia dengan berbagi macam cara untuk mendapatkannya. Semakin banyak orang berpendapat seperti itu, maka semakin banyak pula tindak kejahatn yang muncul di dunia ini salah satunya contohnya yaitu aksi terorisme.

            Namun, tidak sedikit pula orang yang salah bahwa terorisme itu adalah bagian dari jihad. Padahal jihad dan terorisme itu memiliki arti yang berbeda. Terorisme timbul karena permasalahan kekuasaan yang bersifat duniawi, sedangkan jihad lebih mengarah pada penegakkan agama islam dalam jalan Allah SWT. Tidak sedikit pula orang-orang awam yang berfikir suatu tindakan terorisme itu merupakan salah satu bentuk jihad dijalan Allah SWT, tetapi pada makna atau pemahaman yang sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki arti yang sangat berbeda dan saling tolak belakang satu dengan yang yang lain. 

Dari berbagi macam pemikiran antara terorisme dengan jihad tersebut, dikesempatan kali ini akan sedikit memberi pengertian terorisme dan jihad, tanggapan tentang teroris dan jihad, serta pendapat-pendapat lainnya yang menyangkut tentang masalah tersebut. Aksi terorisme tidak sama dengan jihad yang selama ini difikirkan oleh banyak masyarakat. Terorisme dan jihad masing-masing memiliki pengertian yang berbeda sekali, namun masih banyak orang yang tidak mengetahui perbedaannya secara pasti dan masih menganggap jika kedua istilah tersebut mempunyai kesamaan. Sebenarnya kedua istilah tersebut sangatlah beda.

Kata terorisme memiliki pengertian yang bervariasi jika dipandang dari sudut pandang satu dengan yang yang lain. Dari pengertian kata terorisme yan pertama, terorisme adalah serangan-serangan yang sudah tersusun secara terstruktur sangat baik yang bertujuan menimbulkan perasaan kacau terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, terorisme tidak patuh  pada tata cara peperangan, seperti waktu pelaksanaannya yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak dan bermacam-macam sesuai apa yang sudah direncanakan sebekumnya, tetapi seringkali yang menjadi sasaran utama aksi terorisme merupakan warga sipil ataupun instansi-instansi pemerintahan. 

Aksi terorisme mempunyai tujuan untuk membuat semua orang merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok, bahkan hingga pemerintah. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan suatu keinginan. Aksi terorisme ditimbulkan untuk menciptakan suasana panik, resah, kacau, serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah untuk menindak lanjuti masalah teror tersebut, sehingga memaksa masyarakat untuk mentaati kehendak dari pelaku aksi teror tersebut. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja yang ingin dikehendakinya.

Sedangkan jika dilihat dari sudut pandang pemerintahan aksi terorisme didefinisikan sebagai berikut, terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara, karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi (UU NO.2 TAHUN 2002). Lain tindakan juga lain pengertian yang dikandungnya. 

Lain halnya terorisme dengan jihad. Jihad memiliki pengertian yang berbeda pula dengan tindak terorisme. Jihad merupakan segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan agama Islam dan pemberantasan kedzaliman serta kejahatan yang muncul, baik terhadap diri sendiri maupun dalam masyarakat. Menurut pendapat yang diutarakan salah satu ahli dalam agama islam jihad adalah mengerahkan segala upaya demi mencapai kebenaran yang diinginkan. 

Pelaku teror seperti saat seringkali mengeluarkan pernyataan dan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya. Namun, belakangan ini para pelaku teroris semakin membutuhkan dana besar dalam kegiatan teror globalnya, sehingga mereka tidak suka mengklaim tindakannya, agar dapat melakukan upaya mengumpulkan dana besar bagi kegiatannya. Seperti halnya sekelompok teroris yang berada di timur tengah yaitu ISIS ( Islamic State of Iraq and Syria ). Kelompok teroris ini mengatakan bahwa dirinya melakukan jihad untuk memberantas kezaliman, kekerasan, dan lain-lain. Tapi apa dalam kenyataannya, kelompok ini sangat bertolak belakang dengan apa yang telah dilakukannya saat ini. ISIS menebar ancaman dimana-mana, melakukan kekerasan di segala tempat, melakukan tindak pemerasan terhadap siapapun demi mendapatkan uang banyak untuk melakukan tindakan terornya. 

Dengan apa yang telah dilakukan oleh ISIS tersebut memicu tindak peperangan dari berbagai pihak manapun, karena perbuatan ISIS sangat meresahkan semua masyarakat baik itu lokal maupun internasional. Bukan stu atau dua negara yang ingin menghentikan tindakan yang telah ditimbulkan oleh ISIS selama ini, melainkan sudah banyak negara yang tergabung untuk memberantas aksi teror yang telah dibuat oleh sekelompok terorir yaitu ISIS. Perbuatan yang dilakukan oleh ISIS tersebut sangatlah bertolak belakang dengan aksi jihad. Padahal di dalam islam telah dijelaskan sebuah tindakan jihad tidak menimbulkan keresahan, kekerasan, kezaliman, melainkan tindakan jihad di jalan Allah SWT membawa makna yang sangat positif bagi semua manusia, jihad membawa sebuah perdamaian manusia, kasih sayang terhadap semua mahluk ciptaan Allah SWT yang sudah dijelaskan dalam firman-firman Allah SWT. Beberapa macam firman- firman Allah SWT yang menyatakan tentang jihad, salah satunya adalah “Sesungguhnya Allah telah (berjanji untuk) membeli dari orang-orang mukmin, jiwa dan harta mereka dengan (menganugerahkan) surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah.

 Mereka membunuh dan dibunuh. (Itu telah menjadi) janji atas diri-Nya (sehingga) menjadi janji yang benar, (yang tertulis) di Taurat, Injil, dan Al-Quran. Siapakah  yang lebih menepati janji selain Allah?? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kalian lakukan itu! Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 111). Surat At-Taubah menjelaskan apa itu jihad beserta manfaatnya dan jelas perbuatan yang dilakukan oleh ISIS sangat bertentangan sekali dengan makna dan tindakan jihad yang selama ini telah dilakukannya. “Kehidupan sosial politik yang timpang menimbulkan frustasi dan keputusasaan, yang mendorong orang menjadi agresif dan melakukan teror. Tidak sedikit yang menggunakan teror sebagai senjata perjuangan untuk mengejar tujuan politik. Tidak jarang tindakan terorisme dilakukan kaum fanatik atau militan yang bersifat religius. Kaum ateis dan komunis melancarkan teror untuk menghancurkan agama yang dianggap sebagai kekuatan penghambat dalm mengejar cita-citanya (Bangun, Rikard. Teroris Serang Islam. Bandung : Pustaka Hidayah. 2001. Hlm 33-35)”. Fenomena terorisme bertambah menarik karena semula muncul dari kondisi sosial-kultur tertentu, tetapi berkembang pula dimensi internasionalnya. Upaya terpadu komunitas internasional diperlukan untuk memperkecil ruang gerak kaum teroris yang sering bergerak lebih lincah dan licik ketimbang aparat keamanan.