ISLAM dan GLOBALISASI

12.27 0
https://divanagara.files.wordpress.com

GLOBALISASI”, itulah sepenggal kata terucap dibibir orang yang sangat populer sekali saat ini, khususnya di negara Indonesia. Mulai dari kalangan muda hingga ke kalangan yang tua membicarakan kata globalisasi. Sangat banyak sekali opini menyatakan tentang apa itu globalisasi, apa dampak dari adanya globalisasi, serta bagaimana sikap dan tindakan masyarakat dengan adanya globalisasi saat ini. Dari berbagai opini yang telah banyak dikemukakan dihadapan masyarakat sebenarnya jika ditarik sebuah benang merah mempunyai makna yang sama dalam pengertiannya.
Dalam kesempatan kali ini saya akan sedikit membahas tentang globalisasi dan ruang lingkupnya berdasarkan dengan pengetahuan yang sudah saya terima hingga saat ini. Memang sampai saat ini globalisasi belum juga menemukan satu titik terang dalam pengeriannya. Globalisasi memiliki banyak pengertian dilihat dari berbagai macam sudut pandang berdasarkan aspek kehidupan manusia.
Jika dilihat dari satu sisi globalisasi mempunyai dua suku kata diambil dari bahasa asing yaitu bahasa Inggris. Globe atau juga bisa global adalah mendunia, sedangkan isasi atau lization artinya proses atau tahapan. Bila kedua kata tersebut digabung menjadi “globalisasi” adalah suatu proses atau tahapan mendunia. Disisi lain globalisasi mempunyai pengertian secara umum bahwa globalisasi adalah suatu proses masuknya berbagai unsur-unsur baru baik dari segi pemikiran maupun kehidupan yang dapat membawa perubahan yang sangat besar dan cukup drastis bagi masyarakatnya tanpa memperhitungkan batas wilayah antar negara.
Sedangkan menurut para ahli yang mengemukakan tentang globalisasi. Salah satunya adalah bapak sosiolog Indonesia yaitu Selo Soemardjan bahwa globalisasi merupakan sebuah proses terbentuknya suatu sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat yang berada di dunia yang mempunyai tujuan untuk mengikuti sistem dan aturan yang selaras antara satu dengan yang lain. Lain halnya menurut pandangan islam bahwa globalisasi adalah suatu proses yang bertujuan menyatukan masyarakat diseluruh dunia dalam satu sistem budaya dan adat istiadat yang sama baik dari segi sosial, politik ekonomi,budaya, serta gaya hidupnya.
Globalisasi berkembang sangat cepat diseluruh dunia karena didukung dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi yang sangat canggih, sehingga akan mempercepat dan mempermudah  proses globalisasi. Dari segi komunikasi, tercipta berbagai jenis alat komunikasi yang mendukung dan memperlancar dalam berkomunikasi tanpa terhalang batas, waktu dan jarak antar negara. Begitu juga dalam bidang transportasi sudah banyak menciptak alat-alat transportasi yang sangat cepat dan lebih modern.
Globalisasi tidak hanya menyuguhkan suatu perkembangan zaman yang lebih modern saja. Globalisasi juga membawa dampak positif dan negatif yang dapat merubah seluruh tatanan negara baik dari segi sosial budaya sampai kehidapan masyarakatnya
Dampak positif dari globalisasi antara lain : semakin mudahnya komunikasi, majunya alat transportasi menjadi lebih cepat dan modern, penerimaan informasi atau peristiwa aktual yang lebih cepat, semakin luasnya sistem perdagan dunia, dll.Tetapi jika dilihat dari perkembangan yang diakibatkan oleh globalisai saat ini prosentasenya lebih besar mengarah pada hal-hal yang berbau negatif dibandingkan ke arah hal-hal yang postif.
Dampak negatif globalisasi antara lain :
1.      Arus informasi dan komunikasi yang mengarah ke hal-hal negatif semakin tak terkendali akibat kecanggihan teknologi komunikasi sehinggal memicu terjadinya hal-hal negatif seperti prostitusi online, pemerkosaan, video porno, dsb.
2.      Sikap individualisme semakin tinggi antar masyarakat.
3.      Gaya hidup yang konsumtif dan kebarat-baratan
4.      Nilai-nilai keagamaan yang lama kelamaan mulai memudar
5.      Adanya sikap sekularisme yaitu sikap yang lebih mengutamakan kepentingan duniawi dan mengabaikan kepentingan agama serta nilai-nilai agama.

Tidak semua arus globalisasi membawa dampak yang baik bagi negara didunia khususnya Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara yang hampir seluruh penduduknya memeluk agama Islam. Arus globalisasi yang terjadi di Indonesia membawa dampak negatif yang begitu besar terutama di kalangan remaja Indonesia antara lain : terjadi perzinaan dimana-mana, semakin maraknya tindak kriminalitas, meningkatnya kasus pemerkosaan dan praktik aborsi dikalangan remaja, dan masih banyak perbuatan-perbuatan negatif yang terjadi di kalangan remaja Indonesia.

Telah dijelaskan berbagai macam hukuman  bagi seseorang yang melakukan perbuatan negatif yang sudah tertulis di beberapa firman Allah SWT, antara lain :

1.      Firman Allah SWT yang menyatakan adanya perkembangan zaman ataau globalisasi

“Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa. Maka orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-An’am ayat 44-45)

2.      Firman Allah SWT yang menyatakan hukuman bagi orang yang lupa terhadap kepentingan agama

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan ayat 68-70).

3.      Firman Allah SWT yang menyatakan hukuman bagi seseorang yang berbuat zina

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS. Annur ayat 2)

ISLAM dan HAM

09.19 0


 
https://anaksentosaham.files.wordpress.com
Tentunya kita sebagai warga negara atau masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar kata-kata HAM “Hak Asasi Manusia” ditelinga kita. Mulai dari sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), bahkan sampai menginjak menjadi mahasiswa di perguruan tinggi, serta sampai menjadi suatu keluarga di lingkungan masyarakatpun masih saja berbicara tentang hak asasi manusia.

Memang banyak argumen-argumen tentang hak asasi manusia itu sendiri. Dilihat dari berbagai sudut pandang setiap argumen yang dikemukakan tentang hak asasi manusia memilki jawaban atau respon yang berbeda-beda di dalamnya, tetapi jika kita tarik sebuah benang merah atau bisa dikatakan sebuah kesimpulan dari banyak argumen yang telah dikemukakan oleh beberapa orang hingga ratusan orang bahkan sampai ribuan orang yang mengimplementasikan argumennya tentang hak asasi manusia mempunyai makna yang hampir memiliki kesamaan arti didalamnya. Di sini saya akan mengulas sedikit berdasarkan wawasan yang telah saya dapatkan dari berbagi sumber-sumber yang sudah saya baca tentang apa hak asasi manusia itu sendiri di tinjau dari berbagai sudut pandang serta berbagai beberapa contah kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sudah terjadi di masyarakat lokal maupun dunia.

Menurut pendapat yang saya miliki HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan Allah SWT. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi manusi ini sendiri sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. Setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan setiap orang memiliki hak pribadi yang sama tanpa adanya skala besar kecil, kaya miskin, tua muda di hadapan hukum,pemerintahan, dan di hadapan Allah SWT.

Sedangkan menurut pandangan islam hak asasi manusia itu sendiri berpedoman pada harkat dan martabat manusia yang artinya bahwa hak asasi manusia itu menghendaki adanya persamaan, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan beragam, dan jaminan sosial. Prinsip kebebasan menyatakan pendapat, manusia bebas berbicara dan berperilaku itu semua merupakan suatu perintah atau ajaran yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sangatlah luas keterkaitannya dengan kehidupan manusia, baik hak yang bersifat individu maupun hak yang bersifat kelompok. Upaya penegakannya juga sudah berlangsung sejak lama selama bertahun-tahun yang lalu demi mewujudkan suatu kehidupan masyarakat yang sejahtera dan harmonis tanpa adanya penuntutan kurangnya atas hak-hak yang dimiliki dan didapatkan masing-masing individu.

Disamping pengupayaan untuk memenuhi hak-hak yang dimiliki setiap invividu, tidak sedikit pula orang yang melakukan pelanggaran atas hak-hak yang dimiliki setiap orang yang harus masing-masing individu tersebut mendapatkan haknya sebagai manusia, justru dirampas oleh segelintir orang yang tidak mempunyai hati nurani tanpa memperdulikan hak orang lain disekitarnya. Salah satu contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia itu sendiri adalah Konflik di Mesir yaitu bentrok antara kelompok Oposisi dengan Pemerintah setempat.

Bentrok tersebut terjadi pada masa pemerintahan Rezim Hosni Mubarak. Rezim Hosni Mubarak adalah presiden Mesir yang terkenal otoriter dalam memimpin negaranya serta  banyak masyarakat beranggapan bahwa Rezim Hosni Mubarak adalah presiden yang terkenal sangat glamor. Banyak faktor yang diduga menjadi pemicu terjadinya bentrok antara kelompok oposisi dengan pemerintah setempat antara lain faktor yang menyebabkan terjadinya bentrok adalah masalah krisis politik dan krisis ekonomi setempat. Krisis ekonomi yang dirasakan masyarakat Mesir terasa setelah setahun Rezim Hosin Mubarak memerintah tempatnya, beberapa permasalahn ekonomi yang muncul di Mesir yaitu, kondisi perekonomian terus memburuk, investasi asing tidak kunjung datang, sektor pariwisata yang merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Mesir juga tak kunjung pulih, harga bahan makanan terus melonjak tinggi, harga bahan bakar dan komoditaspun ikut melonjak, listrik seringkali padam karena ketiadaan bahan bakar, pemotongan subsidi di berbagai sektor, yang justru berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Dengan adanya berbagai permasalah ekonomi yang timbul tersebut, masyarakat Mesir menuntut hak-hak yang wajib di dapatkan setiap individu tidak terpenuhi dengan baik. Dengan kondisi pemerintahan yang kacau balau tersebut, masyarakat bergerak untuk melakukan unjuk rasa menuntut pelengseran presiden Hosni Mubarak yang di anggapnya sudah tidak bisa dan tidak layak lagi untuk memerintah Mesir. Semakin panas kondisi yang terjadi tersebut memicu tindak kriminal penyerangan kepada masyarakat unjuk rasa yang kontra terhadap presiden Hosni Mubarak oleh aparat kepolisian, aparat pemerintahan , dan beberapa orang bayaran yang menyebabkan ribuan masyarakat yang melakukan unjuk rasa tewas akibat penyerangan tersebut. Berdasarkan bukti yang cukup banyak dan cukup akurat yang sudah di dapat, tak lain dan tak ada lagi orang yang bertindak sebagai aktor pengarah terjadinya penyerangan kepada masyarakat yang melakukan unjuk rasa menuntut pelengseran Rezim Hosni Mubarak adalah Gamal Mubarak anak dari Hosni Mubarak. Itu merupakan peristiwa sangat kelam yang terjadi di Mesir pada saat itu dan menjadi suatu catatan hitam bagi warga negara Mesir.

Di dalam islam sudah di atur tentang berbagai macam Hak Asasi Manusia dan sudah disebutkan hukuman yang melanggar Hak Asasi Manusia itu sendiri yang tertuang dalam beberapa ayat suci Al-Quran yaitu :

1. Hak untuk hidup :

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” ( Q.S al-Maidah ayat 32).

2. Hak kebebasan dan menghormati sesama manusia :

“ Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki  dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbanga-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang paling takwa” (Q.S al-Hujurat ayat 13 ).

Dan masih banyak lagi firman-firman Allah SWT yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Yang terpenting dalam pelaksanaan segal sesuatu perbuatan disamping kewajiban yang diberikan dan harus dikerjakan juga harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki orang lain yang perpedoman pada undang-undang yang sudah mengatur hak asasi manusia serta berpedoman Al-Quran atau wahyu Allah SWT.

ISLAM dan DEMOKRASI

08.04 0

http://www.suara-islam.com

Tentunya kita sebagai warga negara Indonesia sudah tidak asing lagi mendengar istilah apa itu “demokrasi”. Dimana-mana semua orang membicarakan demokrasi. Ada yang berpendapat bahwa negara kita belum bisa sepenuhnya melaksanakan demokrasi dengan baik. Ada juga yang berpendapat bahwa sebagian orang beranggapan negara kita merupakan negara yang memiliki sistem pemerintahan yang lebih baik daripada negara-negara lain yang artinya di sisi lain bahwa negara kita sudah bisa mewujudkan sistem pemerintahan demokrasi yang adil, merata, baik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Istilah demokrasi sendiri memiliki makna yang luas. Setiap orang boleh mengemukakan pendapatnya tentang apa itu demokrasi. Dan dari setiap orang memiliki banyak perbedaan tentang demokrasi yang di kemukakannya. Memang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa semua orang bebas untuk mengemukakan pendapatnya. Dari sekian banyak pendapat yang mengemukakan demokrasi dapat di ambil apa sebenarnya pengertian demokrasi itu? Apa hungan antara demokrasi dan islam?

Ada banyak sekali pengertian tentang “demokrasi”. Menurut pengetahuan yang saya dapat sendiri setelah membaca berbagai sumber wacana yang menyangkut tentang demokrasi, saya sedikit mengetahui apa itu yang dinamakan demokrasi dipandang dari berbagai macam sudut pandang. Yang pertama menurut pengetahuan yang saya miliki saat ini bahwa demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai salah satu upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara yang dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu prinsip yang mendasari adanya demokrasi adalah prinsip trias politica yang terbagi menjadi tiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang individual tetapi tetap bekerja sama dalam membangun suatu negara dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan individualisme ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol kinerja dari masing-masing lembaga tersebut.

Pendapat yang kedua tentang demokrasi yang saya ketahui adalah bahwa kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat disimpulkan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sendiri menjadi sebuah pedoman tersendiri dalam bidang ilmu politik, hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini dijadikan sebagai pedoman perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel, tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Demokrasi mimiliki makna yang sama pula dengan pendapat saya yang di atas jika dipandang dari segi etimologis. Pengertian demokrasi menurut etimologis bahwa demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demoas berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian demokrasi adalah keadaan negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintah lainnya. konsep demokrasi diterima oleh seluruh negara di dunia. kata demokrasi sudah ada sejak zaman Yunani Kuno. Demokrasi memiliki prinsip- prinsip universal yakni : pemilihan umum yang bebas, manajemen yang transparan, pembagian kekuasaan, pemerintah yang berdasarkan hukum, pres yang bebas, pengakuan hak-hak asasi manusia, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah, serta banyak lagi prinsip-prinsip yang di anut di dlam demorasi tersebut demi menciptakan suatu kondisi bebangsa dan bernegara yang sejahtera.

Demokrasi adalah sistem politik sekuler yang kedaulatannya berada ditangan rakyat sedangkan dalam islam kedaulatannya berada ditangan tuhan. Dalam praktiknya suara rakyat dapat dimanipulasi baik melalui ancaman atau rayuan. Islam adalah sistem yang unik yang mengembangkan prinsip-prinsip musyawarah(syura) dan HAM ( Abdillah, Masykuri. Demokrasi dipersimpangan makna : respon intelektual muslim Indonesia terhadap konsep demokrasi. Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 1999, hlm 76 ). Demokrasi hendaknya dilaksankan melalui jaln musyawarah yang baik dan benar untuk mencapai suatu kesepaktan yang baik bagi semua orang, seperti yang dijelaskan dalam beberapa firman Allah SWT  adalah “ Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertakwalah kepada Allah ” (QS Ali Imran 159). Dan ada juga firman Allah SWT yang menerangkan tentang pelaksanaan demokrasi yang baik adalah “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS Asy Syura : 38). Serta jika menjadi pemimpin bagi suatu negara yang baik haruslah selalu mengamalkan perbuatan yang baik pula sesuai firman Allah SWT yaitu, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat” (Q.S. Asy-Syuura (4) : 58 ).

ISLAM dan GENDER

07.51 0

http://www.noormuslima.com

Telah banyak sekali kita mengetahui bebagai definisi tentang gender. Berbagai pendapat yang telah dikemukakan oleh banyak orang tentang gender dan dari semua pendapat tersebut hampir memiliki kesamaan arti yang terkandung di dalamnya. Pengertian gender yang pertama adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku.

Pengertian gender yang kedua adalah berbagai karakteristik yang dimiliki oleh seseorang yang dapat membedakan antara wanita dan pria baik secara biologis, perilaku, mentalitas, dan sosial budaya. Pria dan wanita mempunyai banyak perbedaan yang dapat dilihat dari bebagai macam sudut pandang, antara lain secara sexual, perilaku, mentalitas, dan masih banyak lagi perbedaaan-perbedaan yang muncul di antara pria dan wanita. Namun perannya di masyarakat dapat disejajarkan dengan batasan-batasan tertentu dengan berbagai macam aturan-aturan atau adat istiadat yang di anut oleh masyarakat setempat.

Sedangkan pengertian gender yang lain adalah suatu konsep kultural yang berkembang dimasyarakat  yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas dan karakter emosional antara laki - laki dan perempuan. Bayak orang yang beranggapan bahwa gender mempunyai pengertian yang sama dengan seks. Namun dalam pengertian yang sebenarnya bahwa gender sesungguhnya sangat berbeda dengan seks, namun masih banyak orang yang tidak mengetahui perbedaannya secara pasti dan masih menganggap jika kedua istilah tersebut mempunyai kesamaan. Sebenarnya kedua istilah tersebut sangatlah beda, gender adalah suatu peran dalam lingkungan / sosial yang diciptakan oleh budaya / kebiasaan dan dapat dirubah fungsinya. Sedangkan seks adalah suatu karunia tuhan berupa suatu yang bersifat biologis seperti penis pada laki-lakidan vagina pada perempuan, dan itu bersifat permanen dan tidak dapat dirubah fungsinya.

Selain banyaknya persepsi yang salah beranggapan bahwa gender memiliki kesamaan dengan seks, saat ini banyak kasus di Indonesia yang muncul dari gender ini sendiri. Salah satunya contoh kasus dari gender adalah tentang perkawinan berbeda agam atau memiliki perbedaan kepercayaan yang di anut oleh setiap laki-laki dan perempuan. Kejadian ini mungkin sudah banyak terjadi di Indonesia baik di lingkungan sekitar maupun luar lingkungan kita, apakah memang sudah menjadi suatu budaya ataupun ada suatu peraturan yang mengikatnya sehingga seseorang melakukan hal tersebut, ataukah ada sebab-sebab yang kuat sehingga banyak orang mengalami peristiwa seperti itu.

Contoh kasus dari persoalan diatas adalah ada seorang perempuan muslimah (orang islam perempuan), kemudian setelah itu dia berpaling dan pindah agama yang semula islam kemudian menjadi hindu. Dari kasus tersebut pasti setiap orang memilki pendapat bahwa ada faktor yang sangat penting atau sangat berpengaruh yang menyebabkan perempuan yang awalnya beragama islam berpindah kepercayaan menjadi hindu. Tapi ternyata bukanlah faktor yang cukup rumit, melainkan faktor yang saya kira cukup sederhana. Yang membuat perempuan tersebut berpindah agama adalah hanya karena calon suaminya mempunyai kepercayaan atau beragama hindu. 

Alasan si perempuan pindah agama yaitu, pertama memudahkan hubungan pernikahan mereka, dia berpikir jika mereka menikah dengan satu kepercayan akan memudahkan dan melancarkan hubungan kedua belah pihak, kedua apabila si perempuan menganut kepercyaan sang laki-laki akan di jamin hidupnya. Contoh kasus ini menimbulkan beberapa pertanyaan yang muncul di masyarakat, yaitu pertama apakah harus seorang perempuan yang berpindah agama demi kelancaran suatu hubungan antara suami istri? Kedua mengapa selalu perempuan yang lebih cenderung mengikuti untuk berpindah agama sesuai agama sang laki-laki. Kenapa hampir setiap laki-laki tidak memilih berpindah kepercayaan yang di anut oleh si perempuan?

Memang sudah diatur dalam HAM (Hak Asasi Manusia) setiap orang telah diberikan hak kebebasan untuk memilih kepercayaan yang mereka yakini, tapi pada kenyataannya adalah banyak perempuan yang berpindah agama untuk mengikuti agama laki-lakinya. Bukankah sebenarnya para perempuan ini juga punya hak untuk menentukan agamanya sendiri, dan tidak harus menerima untuk mengikuti jejak dari agama yang di anut oleh calon suami.

            Sesungguhnya apa yang terjadi pada contoh kasus diatas telah terjadi pada beberapa orang, namun apakah kejadian tersebut dapat dibenarkan? Selain itu juga mengapa tidak laki-laki yang masuk agama perempuan? Tidak adakah peraturan ataupun undang-undang yang mengatur  seorang perempuan untuk mengikuti agama calon suaminya?

            Banyak kerugian yang didapatkan perempuan dalam kasus tersebut, selain dicap sebagai seorang yang murtadz (keluar dari agama islam) dia juga tidak dapat mempertahankan imannya. Berbeda jika dia dapat mempertahannkan imannya dan apalagi malah dapat membawa sang laki-laki masuk kedalam agama islam, selain mendapat pahala, penulis juga berpendapat jika tidak seharusnya perempuan yang selalu berubah agama, akan tetapi laki-laki juga harus mau untuk berubah tidak hanya sang perempuan.

Dalam islam sudah di jelaskan dalam Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina. Hukuman bagi orang murtad yang telah Allah firmankan dalam salah satu surat di Al-Quran adalah “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian ingkar, kemudian beriman lagi, kemudian ingkar lagi, kemudian kian bertambah dalam kekufuran, sekali-kali Allah swt. tidak akan mengampuni mereka dan tidak pula akan menunjukkan jalan lurus  kepada mereka.(Q.S. 4:137).

Dan apabila seorang perempuan muslim tersebut mengajak calon suaminya yang semula beragamakan hinduh berpindah ke islam maka sebenarnya si perempuan adalah seseorang yang memiliki kemenangan yang sangat besar dari segalanya yang sudah di jelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 20 (9:20):“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan”.